Tanggung Jawab Negara Dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh: Study Kasus Tragedi Arakundo
Keywords:
tanggung jawab negara, pelanggaran HAM berat, Aceh, Tragedi Arakundo, keadilan transisionalAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab negara dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh dengan fokus pada Tragedi Arakundo, salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah konflik Aceh. Tragedi ini terjadi pada masa operasi militer antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menimbulkan banyak korban jiwa, kerusakan sosial, dan trauma berkepanjangan bagi masyarakat sipil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana negara telah memenuhi tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan, memberikan reparasi bagi korban, serta menjamin ketidakberulangan pelanggaran serupa di masa depan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini negara belum menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, termasuk Tragedi Arakundo. Tidak adanya pengakuan resmi, penegakan hukum, dan kompensasi kepada korban menunjukkan lemahnya implementasi prinsip tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penelitian ini menegaskan pentingnya kebijakan hukum yang berpihak kepada korban dan penguatan mekanisme keadilan transisional (transitional justice) untuk mewujudkan rekonsiliasi dan jaminan ketidakberulangan


